Lajnah Falakiyah

Selasa, 04 Oktober 2011

MULAI IJTIMA, KETINGGIAN DAN LAMANYA HILAL


Kurangilah qoidahnya 24 dengan jam, menit dan detiknya alamat muaddalah kota anda, maka akan diketahui mulainya ijtima. Apabila jam, menit dan detiknya sa’atul ijtima tersebut dikalikan 30 atau dibagi 2, maka akan diketahui pula ketinggiannya hilal. Kemudian ketinggian hilalnya dikalikan dengan qoidah 4, hasilnya adalah lamanya hilal diatas ufuk.

Peringatan:

Dalam mengetahui irtifa hilal (ketinggian hilal) sangatlah penting sekali, sebab disinilah pangkal perbedaan dalam setiap menentukan tanggal satu untuk bulan baru. Maka kecermatan dalam perhitungan sangat diperlukan, hal ini guna menghindari perbedaan agar tidak terlalu menyolok. Misalnya apabila ketinggian hilal belum mencapai 203000, tundalah satu hari untuk menentukan tanggal satunya dari jarak hari ijtima, dan bila telah mencapai ataupun melebihi 203000 maka keesokan harinya adalah tanggal satu untuk bulan baru.
Maksudnya jika ijtima di kota anda itu hari Jum’at, sementara irtifa hilal belum mencapai 203000 berarti hari Minggu adalah untuk tanggal satu dari bulan baru tersebut.
Masalah ijtima antara sebelum atau sesudah terbenamnya matahari pun perlu diperhatikan.
Misalnya ijtima terjadi malam Minggu jam sembilan dan itu terjadi setelah matahari terbenam. Atau apabila terjadinya ijtima hari Minggu jam sepuluh siang dengan catatan irtifa telah mencapai atau melebihi 203000 maka tanggal satunya adalah hari Senin.
Kesimpulannya adalah “Apabila ijtima terjadi sebelum matahari terbenam maka malamnya (setelah ijtima) termasuk bulan mendatang baik itu hilal bisa diru’yah atau tidak, dan bila ijtima terjadi setelah matahari terbenam maka malam itu dan hari sesudahnya masih termasuk bulan yang sedang dijalani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar